Karya Ilmiah
SKRIPSI (4528) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presisden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006
ABSTRAK
Atas dasar kepentingan mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, Indonesia memberikan kekuasaan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai representasi dari negara dalam menjalankan laju pemerintahan yang kedudukan dan keberadaannya sangat dilindungi. Salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap presiden dan wakil presiden adalah melalui pengaturan penghinaan terhadap presiden atau wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP. Dalam menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengingat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah terjadi beberapa peralihan terhadap ketentuan tersebut. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan dan pertanggungjawaban pidana pelaku penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan melalui perbandingan KUHP dengan negara Belanda, Jerman dan Thailand. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pengaturan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden yang ditujukan dalam kualitas pribadinya menjadi tunduk pada aturan Bab XVI KUHP yang mengatur penghinaan terhadap orang pada umumnya. Dalam hal penghinaan ditujukan kepada presiden atau wakil presiden selaku pejabat, aturan yang digunakan adalah Pasal 207 KUHP. Selain dalam KUHP, aturan yang dapat diterapkan dalam kasus penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden diatur pula dalam UU Penyiaran dan UU ITE. Adapun subjek hukum yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden adalah orang perseorangan (dalam KUHP dan UU Penyiaran) serta orang perseorangan dan korporasi (dalam UU ITE).
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, penghinaan, Presiden.
031211132013 | 2548 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain