Karya Ilmiah
SKRIPSI (4521) - Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Pada Obat Tradisional Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
ABSTRAK
Sertifikasi dan labelisasi halal pada obat tradisional merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen. Keinginan konsumen obat tradisional semakin meningkat dan bagi seorang muslim kehalalan adalah sebuah keharusan. Saat ini sertifikasi dan labelisasi halal masih bersifat sukarela karena serifikasi dan labelisasi halal ini akan diwajibkan 5 tahunsetelahUndang-Undang No 33 tahun 2014 diundangkan. Kewenangan Sertifikasi halal saat ini berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibantuolehLembagaPengakajianObatobatandanMakananMajelisUlama Indonesia (LPPOM MUI) danKomisi Fatwa, sedangkan kewenangan labelisasi halal menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku usaha yang mencantumkan label halal pada produknya tanpa memiliki sertifikat halal atautidakdipenuhinyapersyaratan label halal pada produknya akan menimbulkan tanggunggugat bagi pelaku usaha tersebut.
Kata Kunci :Sertifikasi halal, Labelisasi halal, Obattradisional, Perlindunganhukum
031211131011 | 4521 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain