Karya Ilmiah
SKRIPSI (4520) - Privatisasi dan Kontrak Konsesi Dalam Pengelolaan Fasilitas Pelabuhan Di Indonesia
ABSTRAK
Kontrak kerjasama pengelolaan fasilitas pelabuhan merupakan kontrak kerjasama penyediaan infrastruktur pelabuhan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan. Hak atas pengelolaan pelabuhan di Indonesia diberikan oleh Otoritas Pelabuhan yang merupakan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan bekerjasama dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan. Pemberian hak atas pengelolaan pelabuhan dapat diberikan melalui kontrak konsesi atau kontrak dalam bentuk lain berupa sewa-menyewa. Dengan diberlakukanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berimplikasi pada perubahan kewenangan PT. Pelabuhan Indonesia dari regulator pelabuhan menjadi operator pelabuhan sehingga kedudukan PT.Pelindo setara dengan Badan Usaha Pelabuhan. Perubahan status PT. Pelabuhan Indonesia menjadi operator pelabuhan membuka peluang dilakukanya kerjasama pengelolaan pelabuhan dengan pihak swasta nasional dan pihak swasta asing. Berkaitan dengan adanya pihak swasta dalam pengelolaan fasilitas pelabuhan tersebut dapat dikatakan telah terjadinya Privatisasi pelabuhan, dimana telah terjadinya perpindahaan asset yang sebelumnya dikuasai oleh Negara beralih kepada pihak swasta, sehingga memungkinkan swasta dapat menguasasi dan menyelenggarakan usaha tersebut. Berlakuanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan pelaksananya mempengaruhi pembentukan kontrak kerjasama pengelolaan kawasan pelabuhan di Indonesia diperlukan untuk membentuk kontrak kerjasama pengelolaan fasilitas pelabuhan guna terciptanya suatu acuan hukum yang pasti dan meningkatkannya pelayanan terhadap publik.
031111203 | 4520 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain