Karya Ilmiah
SKRIPSI (4519) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menularkan Penyakit Kepada Orang Lain
ABSTRAK
Seiring dengan semakin diperhatikannya kesehatan, maka tak ayal jika seandainya pemerintah Indonesia juga turut memperhatikan kesehatan tiap warganya. Hal ini, terbukti dengan masuknya kesehatan sebagai hak Individu seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan Kedua). Bukan berarti warga negaranya akan selalu hidup sehat, karena hak individu dapat hilang karena individu itu sendiri atau orang lain, dalam hal ini hak untuk hidup sehat.
Dari hasil penelitian, seseorang yang membuat orang lain terpapar penyakit baik itu secara sengaja maupun alpa dapat dikatakan telah melakukan perbuatan pidana yang digolongkan sebagai tindak pidana penganiayaan (pasal 351-355 KUHP) atau kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (pasal 202-205 KUHP) atau Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS pasal 18 jo. Pasal 13 ayat (3) dan (4).
Kata Kunci: Kesehatan, Penyakit, Menularkan
031111047 | 4519 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain