Karya Ilmiah
SKRIPSI (4518) - Pertanggungjawaban Pidana Atas Meninggalnya Pasien Akibat Obat Bius ( Studi Kasus Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci Tangerang Dengan PT. Kalbe Farma)
ABSTRAK
Kasus Rumah Sakit Siloam Lippo Karawaci Tangerang merupakan suatu contoh kasus kesalahan pemberian obat bius kepada pasien. Obat bius (buvanest spinal) yang semula diberikan kepada pasien telah tertukar isinya dengan asam traneksamat yang mempunyai fungsi untuk mengurangi pendarahan. Dokter sebagai pemberi obat bius tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini karena dokter telah sesuai dengan standart operasional pemberian obat bius kepada pasien. Yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini adalah pihak dari produksi atau apoteker yang bertanggungjawab atas pengaturan dosis obat, penyegelan obat, peracikan obat, isi dan mutu obat termasuk obat bius.
Kata kunci : Hukum Pidana, Obat Bius, Pasien Meninggal, Rumah Sakit Umum Siloam Lippo Karawaci, PT. Kalbe Farma
031111206 | 4518 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain