Karya Ilmiah
SKRIPSI (4517) - Status Hukum Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Rumah Dalam Hal Developer
ABSTRAK
Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera. Pembangunan perumahan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan kehidupan, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan kerja serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pembangunan perumahan dilakukan oleh perusahaan pembangun perumahan dan permukiman yang biasanya dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah developer. Berkembang pesatnya bidang usaha property telah menimbulkan fenomena baru jual beli rumah dengan mendasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan PPAT. Dalam hal belum dilakukannya pembuatan AJB dihadapan PPAT yang diwajibkan oleh undangundang dapat merugikan pihak pembeli, apabila pihak pembeli telah melunasi harga jual tersebut, baik secara tunai ataupun secara kredit karena dengan dibuatnya PPJB dimaksud, kepemilikan hak atas tanah belum beralih dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
Kata Kunci: Status Hukum, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah, Developer Pailit
031211131053 | 4517 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain