Karya Ilmiah
SKRIPSI (4514) - Politik Dinasti Dalam Pencalonan Kepala Daerah Di Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi no. 33/PUU-XII/2015
ABSTRAK
Prinsip otonomi seluas-luasnya yang terkandung dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah memperjelas pembagian kekuasaan antara di pusat dan di daerah atau yang disebut dengan otonomi daerah. Kepala daerah yang dahulu dipilih oleh DPRD sekarang dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang luas dalam menjalankan pemerintah di daerah. Pemilihan kepala daerah oleh rakyat ini menjadi bukti kemajuan dari prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia sejak kemerdekaannya. Tetapi disisi lain pemilihan kepala daerah dijadikan kesempatan oleh segelintir elite tertentu demi melanggengkan kekuasaanya di daerah yang ditandai dengan munculnya dinasti-dinasti politik dalam pencalonan kepala daerah di Indonesia. Politik dinasti merupakan strategi politik untuk tetap menjaga kekuasaan dengan cara mewariskan kekuasaan yang telah digenggam kepada orang lain yang masih merupakan kalangan sanak keluarga. Akan tetapi, praktik politik dinasti ternyata tidak memberikan kedudukan secara equal bagi calon dari keluarga petahana dengan calon lainnya. Selain itu banyak sekali praktik politik dinasti di Indonesia yang dilakukan dengan cara KKN. Atas dasar itu, terbentuklah aturan pembatasan terhadap praktik politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah melalui instrumen Pasal 7 huruf r Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Kemudian dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia dan Prinsip Non-Diskriminasi aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015.
Kata Kunci : Politik Dinasti, Pencalonan Kepala Daerah, Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Partai Politik, KKN.
031211131046 | 4514 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain