Karya Ilmiah
SKRIPSI (4507) - Persidangan Tanpa Kehadiran Terdakwa ( In Absentia) Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Relevansinya Dengan Hak Terdakwa
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami ide dasar pemberlakuan persidnagan in absentia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, dan untuk mengetahui persidamgan in absentia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan kaitannya dengan Hak terdakwa. Dalam penulisan ini, jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selain itu, dalam pendekatan ini juga menggunakan studi kasus yang digunakana untuk mengetahui penerapan dari persidanagn in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya, konsepsi dari Persidangan Tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia) sangatlah melanggar hak Terdakwa selama Persidangan. Hak yang dimaksudkan diantaranya adalah hak atas asas Praduga Tak Bersalah (Presumptio of Innocence), Hak untuk membela diri dalam persidanan, dan bahkan hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, dan lain sebagainya. Bahkan, konsep persidangan dari Persidangan Tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia) ini bertentangan dengan asas yang ada dalam hukum pidana formil yang ada dalam KUHAP, yaitu prinsip hadirnya Terdakwa dalam proses persidangan. Namun, setelah dilakukannya penelitian ,Hasil penelitian ini adalah: (1) ide dasar penerapan peradilan in absentia dalam perkara korupsi adalah dimungkinkannya pemeriksaan dalam persidangan karena terdakwa dengan sengaja tidak hadir dalam persidangan, sehingga akan memperoleh kepastian hukum atas barang bukti yang berhubungan dengan perkara yang diperiksa yaitu aset negara, dengan tujuan untuk menyelamatkan keuangan negara demi kepentingan umum. (2) pelaksanaan peradilan in absentia dalam perkara korupsi pada dasarnya melanggar hak asasi manusia, namun dengan menggunakan asas derogasi maka hak terdakwa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undang lain di Indonesia serta dokumen-dokumen internasional mengenai HAM, dapat ditunda pemenuhannya (derogable rights). Simpulan dari penelitian ini adalah: (1) ide dasar pemberlakuan peradilan in absentia pada perkara Tindak Pidana Korupsi untuk kepentingan penyelamatan keuangan negara. (2) dengan menggunakan asas derogasi maka Hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP dapat ditunda pemenuhannya demi kepentingan umum yang berarti konsep persidangan in absentia tidak melanggar hak Terdakwa.
Kata Kunci : Persidangan, Korupsi, In Absentia, Hak Asasi Manusia
031211132023 | 4507 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain