Karya Ilmiah
SKRIPSI (4505) - Penyesuaian Bentuk Perusahaan Daerah Setelah Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Abstrak Disahkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 30 September 2014 dan diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014, secara langsung memberikan implikasi yuridis terhadap pengaturan BUMD yang selama ini ada di Indonesia. Bentuk hukum dari BUMD diatur dalam Pasal 331 ayat (3) yang menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dimana pendiriannya disesuaikan dengan kebutuhan Daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. BUMD yang selama ini ada di Indonesia bentuk hukumnya akan disesuaikan menurut bidang usahanya. Perumda sebagai pelaksana misi kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak, dari bidang usaha yang selama ini diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh Perumda adalah BUMD yang bergerak dalam pengelolaan air minum, dan pengelolaan pasar. Perseroda sebagai Badan Usaha yang memunyai cakupan bidang usaha selayaknya Perseroan Terbatas, dan Perseroda sebagai BUMD, maka Perseroda dapat melakukan kegiatan usaha di semua bidang usaha, yang berarti semua Perusahaan Daerah dapat berubah menjadi Perseroda. Kata kunci: Pemerintahan daerah, Perumda, Perseroda,
031211132020 | 4505 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain