Text
SKRIPSI (4503) - Eksistensi Kendaraan Wisata Dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAKS
Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan hewan. Dekat ini muncul adanya kendaraan wisata atau sering diebut odongodong, belum jelas pengaturan terkait kendaraan wisata ini yang semula hanyalah berupa mobil biasa yang dimodifikasi sedemikian rupa menjadi berubah bentuk dari segi dimensi, mesin, maupun daya angkut. Aturan mengenai tata cara mengubah modifikasi kendaraan bermotor telah diatur sangat jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 angka 12 yang berbunyi : “Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor”. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sehingga dalam penulisan ini penulis mengkualifikasikan aspek hukum kendaraan wisata dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari pengkualifikasian tersebut penulis dapat melihat eksistensi kendaraan wisata dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci : Kendaraan Wisata, Modifikasi, Uji Tipe
031211133073 | 4503 | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain