Karya Ilmiah
TESIS (2589) - Saksi Pidana Terhadap Pengusaha Yang Memberikan Upah Di Bawah KetuntuanUMK Terhadap Pekerja Borongan
ABSTRAK
Pekerja borongan/tenaga kerja borongan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu: "Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja". Baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berlaku ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pengusaha yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK bertentangan dengan keadilan, karena pada prinsip keadilan terkandung pemberian kepada masing-masing (pekerja) apa yang menjadi haknya, bahkan menurut Rawls diperlukan prinsip-prinsip keadilan yang lebih mengutamakan asas hak daripada asas manfaat. Bagi Pengusaha yang memberi upah di bawah Ketentuan UMK akan diberi sanksi berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Pekerja Borongan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Sanksi Pidana
031414153005 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain