Karya Ilmiah
SKRIPSI (4493) - Akibat Hukum Pemisahan Kekayaan Negara Melalui Penyertaan Modal
ABSTRAK
Keuangan negara sekarang ini tidak dapat dipandang sebagai peran negara hanya
sebagai otoritas, yang peranan / tindakannya dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Sekarang ini negara dapat diposisikan sebagai
subyek hukum privat. Perbedaan pemahaman keuangan negara juga disebabkan
adanya perbedaan definisi dari kerugian negara. Tidak hanya terkait dengan
definisi kerugian negara, permasalahan terkait dengan harta kekayaan negara yang
telah ditanamkan dalam persero melalui penyertaan modal memunculkan berbagai
masalah, antara lain terkait dengan status Keuangan Negara yang dipisahkan.
Masalah utama terkait dengan adanya perbedaan aspek hukum, yaitu aspek
hukum publik dan aspek hukum privat yang mana negara sebagai subyek
hukumnya. Selain itu adanya perbedaan definisi Keuangan Negara dan keuangan
Persero, menyebabkan sebagian direksi perseroan yang memiliki modal yang
berasal dari negara ragu dalam mengambil keputusan bisnis karena mereka harus
dihadapkan dengan ancaman risiko kerugian keuangan negara dan ancaman tindak
pidana korupsi. Apabila kerugian persero sama dengan kerugian negara hal itu
bertentangan dengan pertanggungjawaban terbatas.
Kata Kunci: Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Persero, Kakayaan
Persero, Pertanggung Jawaban Terbatas, Kerugian Negara, Subyek Hukum
Privat, Direksi, Business Judgement Rules.
03121113085 | 4493 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain