Karya Ilmiah
SKRIPSI (4492) - Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kegagalan Pembayaran Klaim Oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang Izin Usahanya Dicabut
Nasabah asuransi jiwa adalah termasuk pihak yang kedudukannya lemah bila
dibandingkan dengan perusahaan asuransi jiwa selaku pelaku usaha. Bila tidak
dibekali wawasan yang cukup, maka nasabah berpotensi merugi. Banyak
perusahaan asuransi jiwa yang tidak mendasarkan usahanya dengan peraturan
perundang-undangan dan melalaikan penerapan tata kelola perusahaan
perasuransian yang baik, sehingga dapat terjadi kasus seperti pencabutan izin
usaha perusahaan yang bersangkutan. Dengan pencabutan izin tersebut, maka
kegiatan perusahaan menjadi terhenti dan nasabah dalam kedudukan yang tak
pasti mengenai pembayaran klaimnya. Dengan demikian, diperlukan tanggung
gugat perusahaan asuransi jiwa terhadap nasabah yang mengajukan klaimnya,
diantaranya dapat dilakukan melalui pemberesan harta kekayaan melalui pailit dan
likuidasi, fasilitas penyelesaian pengaduan nasabah oleh OJK, penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan atau lembaga di luar peradilan, dan
penyelesaian sengketa melalui gugatan perwakilan kelompok.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hukum Asuransi, Asuransi Jiwa,
Polis, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat, Class Action, Klaim Asuransi, Nasabah
Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan, Mediasi, Arbitrasi, Ajudikasi, Badan
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
031211133072 | 4492 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain