Karya Ilmiah
TESIS (2587) - Kedudukan Hukum Justice Collaborator dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa dengan dampak yang luar biasa dan membutuhkan pola penanganan dengan memanfaatkan cara yang luar biasa pula. Pada saat ini Indonesia telah memiliki undang-undang tentang pemberantasan terorisme yaitu UU Nomor 15 Tahun 2003. Pada tahun 2003, teroris para pelaku bom Bali dihukum mati, namun Ali Imron dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena yang bersangkutan menyesali perbuatannya, menunjukkan etika yang baik selama dalam tahanan dan bersedia bekerjasama dalam usaha pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dan jaringan internasionalnya. Ali menjadi justice collaborator. Konsep perlindungannya telah diperkenalkan dan masuk dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Pasal 10 ayat (2). Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan: Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana jika ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dianggap seorang hakim sebuah kemudahan pidana yang akan dijatuhkan.
Kata kunci: Terorisme, Justice Collobator, dan Perlindungan Hukum.
031324153087 | 2587 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain