Karya Ilmiah
SKRIPSI (4491) - Hak Mewaris Keturunan Dari Anak Luar Kawin Menurut BW (Burgerlijk Wetboek)
Di dalam BW (Burgerlijk Wetboek), hak waris dari keturunan anak luar
kawin belum diatur dengan jelas. Maka dari itu penulis tergerak untuk
menelitianya dengan menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan
konseptual. Menurut BW anak luar kawin mempunyai hubungan keperdataan
dengan orang tua yang mengakuinya, sedangkan menurut undang-undang
perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga
ibunya tanpa harus ada pengakuan, namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VII/2010 mempunyai hubungan keperdataan juga dengan ayah
dan keluarga ayahnya asalkan ada pengakuan dan dapat dibuktikan dengan
teknologi yang ada.
Dalam hal legitieme portie, keturunan yang sah dari anak luar kawin dapat
menggantikan tempat orang tuanya yang meninggal lebih dahulu sebelum
pewaris. Jika bukan keturunan yang sah, tidak dapat menggantikan tempat orang
tuanya sehingga tidak bisa mendapatkan harta warisan keluarga orang tuanya.
Kata kunci: BW , hak waris, pengakuan, anak luar kawin, legitieme portie
031211131026 | 4491 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain