Karya Ilmiah
SKRIPSI (4177) - Perlindungan Dana Tabungan Haji Syariah Oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Perbankan Syariah mendasarkan kepada prinsip syariah, sehingga produk
yang dikeluarkan oleh bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Salah
satu produk bank syariah adalah “Tabungan Haji”. Tabungan Haji merupakan
jenis tabungan yang memiliki fungsi untuk memudahkan nasabah untuk
melaksanakan ibadah haji. Sejak diundangkannya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS), menetapkan sebuah Lembaga Penjaminan yang memiliki dua fungsi utama
yakni fungsi penjaminan dan fungsi penanganan bank gagal. Dalam hal tersebut,
maka LPS juga mengatur tentang “Penjaminan dan penanganan bank gagal” baik
bank syariah maupun bank konvensional.
Karakteristik Tabungan Haji Bank syariah yang dapat dibenarkan dan
termasuk dalam perlindungan LPS, adalah tabungan yang berdasarkan prinsip
Mudharabah dan Wadi’ah. Bentuk perlindungan terhadap dana tabungan haji
bank syariah oleh LPS dapat ditelusuri dalam pasal 6 UU LPS, yakni dengan
penyelesaian dan penanganan bank gagal, serta bentuk penjaminan simpanan yang
diatur lebih lanjut secara detail dalam Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2010.
Kata Kunci : Tabungan Haji, Perbankan Syariah, Lembaga Penjamin Simpanan,
Perlindungan.
031011016 | 4177 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain