Karya Ilmiah
SKRIPSI (3643) - Pengaturan Agresi Dalam Hukum Internasional
Agresi sebagai sebuah tindakan yang melanggar pasal 2(3) Piagam PBB telah
menjadi sebuah tindakan yang selalu berulang. Untuk itu diperlukan pengaturan
tentang tindakan agresi oleh hukum internasional. Salah satu caranya adalah
mengadopsi Resolusi PBB No 3314 tahun 1974 mengenai definisi agresi.
Pengadopsian ini diperlukan karena, akibat dari tindakan agresi telah diatur namun
agresi sendiri masih belum jelas pengertiannya. Pembahasan definisi agresi oleh
negara-negara anggota PBB belum menemui hasil, karena kuatnya kepentingan
politik tiap-tiap anggota PBB terhadap perumusan tindakan agresi ini. Pada tahun
2017, diharapkan amandemen terhadap Pasal 5 Statuta Roma mengenai kejahatan
agresi dapat ditambahkan, sehingga dimasa mendatang tindakan-tindakan agresi tidak
akan terjadi lagi. Hak veto DK PBB adalah hal yang penting untuk dihapuskan,
mengingat sudah bukan waktunya menekan kepentingan banyak pihak dengan hak
veto tersebut.
Kata kunci: Agresi, DK PBB, Statuta Roma, Hak veto.
030415986 | 3643 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain