Karya Ilmiah
SKRIPSI (3399) - Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Cyberspace
Penelitian ini ingin membaca fenomena hukum dan internet di Indonesia. Pada
masa pasca-Orde Baru, terjadi penguatan demokratisasi media dan politik. Hal itu
terjadi bersamaan dengan pertumbuhan teknologi media yang sangat ekstrem.
Bidang media khususnya, dihadapkan dalam situasi yang serba cepat namun lebih
simpel dari format-format media sebelumnya. Diakui bahwa hampir semua bentuk
media tradisional berupa media massa cetak, audio, maupun audio visual, telah
tersimpan dan tertransmisikan dalam format media baru. Koran dan majalah, yang
pada umumnya selalu mengulas secara dalam dan rinci, serta membutuhkan space
yang lebar dan tebal secara harfiah, sekarang dapat dinikmati melalui jaringan
internet di komputer pribadi bahkan telepon mobile. Media audio visual seperti
televisi, dan media audio seperti radio, mengalami peningkatan transmisi dengan
fungsi digital via satelit dan sistem kabel, dan dapat diakses melalui internet.
Media internet ini belakangan perlu diteliti lebih jauh dalam ranah hukum, oleh
karena status perundang-undangan media dalam hukum normatif Indonesia yang
masih relatif baru. Oleh sebab itu penelitian ini memutuskan untuk menggunakan
pendekatan komparatif.
Rumusan pertanyaan penelitian ini dapat diurai sebagai berikut: i) Bagaimanakah
perkembangan ruang siber dan Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di
Ruang Siber Berdasarkan Pengaturannya dalam UU No. 11 Tahun 2008? ii)
Bagaimanakah Komparasi Pengaturan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di
Ruang Siber di Belanda, Jepang, dan Inggris?
Penelitian ini berhasil menemukan bahwa ada beberapa unsur yang terbangun
dengan adanya komparasi peraturan mengenai penghinaan dan pencemaran nama
baik di Indonesia dengan berbagai Negara, misalnya: Belanda, Jepang, dan
Inggris.
Kata Kunci: defamation, ruang siber, internet
030610198 | 3399 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain