Text
SKRIPSI (3397) - Konflik Norma Mengenai Prosedur Renvooi Dalam Kepailitan
KONFLIK NORMA MENGENAI PROSEDUR
RENVOOI DALAM KEPAILITAN
OLEH :
INGE RAHAYU RIYANDINI
NIM. 030610259
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2Berdasar pada hukum positif baik Pengadilan Negeri maupun
Pengadilan Niaga memiliki wewenang dalam mengadili prosedur
renvooi.. Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Sebagaimana diatur dalam
pasal Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
Kepailitan yang menyatakan bahwa dalam hal ada bantahan sedangkan
hakim pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak,
sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, hakim
pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan
Sedangkan kompetensi Pengadilan Niaga diatur dalam pasal 3
ayat 1 Undang-Undang Kepailitan yang menyatakan bahwa
permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau
diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.
Sedangkan pengadilan yang dimaksud dalam Undang-undang
Kepailitan adalan Pengadilan Niaga.
Namun dalam prakteknya Pengadilan Niaga lebih umum
sebagai rujukan para pihak yang berperkara dalam permohonan pailit
dan prosedur renvooi.010
030610259 | 3397 | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain