Karya Ilmiah
SKRIPSI (3395) - Pembatalan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Pasir Bangunan Secara Sepihak Antara Pemerintah Kabupaten Lumajang Dengan Pihak Swasta
Pembatalan Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 16 tahun 2005
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang secara sepihak dengan jalan
mengeluarkan Surat Bupati No. 180/1317/427.1/2008 perihal Pencabutan
Kesepakatan Kerjasama dalam Perjanjian Kerjasama Operasional No. 16 tahun
2005 dan Surat Keputusan Bupati No. 188.45/346/427.12/2008 tentang
Berlakunya Sistem Portal Dalam Pemungutan Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan C untuk Batu/Batu Pecah dan Pasir Bangunan dan Pencabutan
Beberapa Keputusan Bupati Mengenai Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
Dengan Sistem Penimbangan Di Kabupaten Lumajang. Tindakan yang dilakukan
tersebut kurang tepat, seharusnya pengakhiran perjanjian kerjasama operasional
dilakukan sesuai dengan apa yang disepakati dalam perjanjian. Atas tindakan
pembatalan perjanjian secara sepihak tersebut PT. Mutiara Halim melakukan
upaya hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara agar Surat Bupati No.
180/1317/427.1/2008 dan Surat Keputusan Bupati No. 188.45/346/427.12/2008
agar dinyatakan batal atau tidak sah dan gugatan tersebut dikabulkan. Akibat
hukumnya sampai saat ini perjanjian tersebut masih tetap berlangsung dan
mengikat bagi para pihaknya.
030610282 | 3395 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain