Karya Ilmiah
SKRIPSI (3394) - Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pasien Yang Dirugikan Dalam Pelayanan Kesehatan (Tinjauan Kasus Prita Mulyasari)
Permasalahan pasien yang dirugikan dalam pelayanan kesehatan
merupakan permasalahan yang memprihatinkan bagi masyarakat, karena pasien
yang memeriksakan kondisinya pada tenaga kesehatan berharap mendapatkan
pelayanan yang baik untuk memperoleh kesembuhan pada kondisinya. Tetapi
ironisnya, dalam pelayanan kesehatan seringkali pasien dirugikan akibat tindakan
medik tenaga kesehatan yang salah atau lalai. Oleh karena itu, hukum
memberikan perlindungan hukum terhadap pasien yang diatur dalam peraturan
perundang – undangan. Peraturan perundang – undangan yang dapat dikaitkan
dengan permasalahan kerugian pada pihak pasien diatur dalam pasal 359, 360 ayat
(1) KUHP. Kemudian juga diatur dalam Undang – undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan pasal 55 ayat (1), yaitu pasien dapat memperoleh ganti rugi
akibat kesalahan atau kelalaian tindakan medik tenaga kesehatan tersebut. Tetapi
Undang – undang No. 23 tahun 1992 telah diganti dengan Undang – undang No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan permasalahan kerugian pasien diatur dalam
pasal 58 ayat (1). Undang – undang No. 29 tahun 2004 juga memberi
perlindungan terhadap pasien yang dirugikan dalam pasal 66 ayat (1).
Dalam permasalahan kerugian pasien ini, terdapat kasus konkret yaitu
kasus Prita Mulyasari yang dirugikan oleh tindakan medik tenaga kesehatan
Rumah Sakit Omni International. Dalam kasus Prita ini, terdapat kerugian –
kerugian yang dapat diidentifikasikan sebagai kerugian materiil, imateriil, maupun
fisik dan non fisik. Kemudian kerugian yang diderita Prita sebenarnya dapat
dilindungi oleh ketentuan hukum yang terdapat pada Undang – undang No. 23
tahun 1992 tentang kesehatan betrdasarkan tempos delictinya.
Kata kunci : Kerugian pasien, Tindakan medik, dokter atau tenaga kesehatan.
030610199 | 3394 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain