Karya Ilmiah
SKRIPSI (3392) - Pengecualian Penerapan UU No. 5 Th. 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Yang Berkaitan Dengan Hak Kekayaan Intelektual
Skripsi ini berjudul “Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat Terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual”.
Skripsi ini membahas mengenai Perjanjian yang berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) yang dikecualikan dari UU Persaingan Usaha berkaitan dengan
diterbitkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan UU No. 5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang
Berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Peraturan KPPU tersebut, perjanjian HKI yang dikecualikan
dari peraturan UU Persaingan Usaha khususnya ketentuan Pasal 50 huruf b adalah
Perjanjian Lisesi dalam rezim hukum HKI (Intelectual Property Rights).
Perjanjian Lisensi yang dikecualikan adalah perjanjian Lisensi yang yang berada
dalam lingkup hak paten, hak merek, hak cipta, hak desain industri, hak desain
tata letak sirkuit terpadu, dan hak rahasia dagang. Dan perjanjian lisensi tersebut
haruslah dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI karena apabila tidak dicatatkan
maka tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Dan juga perjanjian
lisensi yang dikecualikan adalah perjanjian lisensi HKI yang tidak bertentangan
dengan asas dan tujuan pembentukan UU Persaingan Usaha dalam pasal 2 dan
pasal 3 UU Persaingan Usaha dan juga perjanjian lisensi tersebut telah sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum HKI. Selain daripada
itu maka tidak termasuk dalam pengertian perjanjian yang dikecualikan dari
ketentuan hukum persaingan usaha. Serta harus benar-benar jelas adanya unsur
bahwa perjanjian lisensi tersebut mengandung sifat anti persaingan yang jelas dan
itu tertera dalam klausul-klausul dalam perjanjiannya.
Skripsi ini juga mencantumkan adanya kemungkinan posisi dominan dan
penyalahgunaannya serta kegiatan monopoli yang mungkin dilakukan pelaku
usaha terkait dengan hak monopoli atau monopoli alamiah yang diberikan oleh
Perjanjian HKI. Contoh-contoh kasus baik dari dalam negeri maupun luar negeri
juga telah dicantumkan dalam skripsi ini dengan harapan akan lebih mudah untuk
dipahami.
Kata Kunci : Lisensi, HKI, Persaingan Usaha, Posisi Dominan, Monopoli.
030610061 | 3392 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain