Karya Ilmiah
SKRIPSI (3391) - Rehabilitasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pecandu Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks,
yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan
kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif
yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Penyebab
penyalahgunaan Narkotika ini sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang
terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya Narkotika.
Penyalahgunaan Narkotika pada umumnya dilakukan pada masa anak-anak atau
remaja, sebab anak-anak atau remaja berada dalam masa transisi dimana mereka
sedang mengalami perubahan biologis, psikologis maupun sosial yang pesat
sehingga rentan untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika yang berakibat
terjadinya kecanduan Narkotika.
Perlindungan hukum terhadap Anak Pecandu Narkotika diperlukan karena
adanya kondisi yang khas pada anak dan kondisi kejiwaan anak. Perlindungan
tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
dimana hal tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Convention of The Right of
The Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak Tahun 1989, Undang-undang No. 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No. 22 Tahun 1997
Tentang Narkotika yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-
undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Rehabilitasi terhadap Anak Pecandu Narkotika dapat diterapkan melalui
Diskresi Polri maupun Putusan Pengadilan dimana dengan penerapan Rehabilitasi
tersebut anak yang menjadi pecandu Narkotika diharapkan dapat sembuh dari
ketergantungan terhadap Narkotika baik secara fisik maupun psikis dan mereka
dan tidak dituntut pidana. Dapat disimpulkan bahwa dengan menempatkan anak
pecandu narkotika pada panti rehabilitasi untuk memperoleh pengobatan dan/atau
perawatan maka semua hal yang menyangkut kebebasan dan hak asasi anak serta
berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan yang merupakan
tujuan dari perlindungan hukum bagi anak dapat terpenuhi.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Pecandu Narkotika, Rehabilitasi.
030610288 | 3391 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain