Karya Ilmiah
SKRIPSI (3388) - Tanggung Gugat Dalam Perjanjian Borongan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Bunker Kapal-Kapal
Perjanjian borongan pengangkutan untuk bunker kapal-kapal ini
berkarakteristik sebagai perjanjian pengangkutan, hal ini dikarenakan adanya
hubungan timbal balik dimana PT. X selaku pengangkut mengikatkan diri untuk
mengangkut barang, yakni BBM untuk bunker kapal-kapal berupa minyak solar
(HSD), minyak diesel (MDF), dan minyak bakar (MFO) ke tempat tujuan di
Pelabuhan Benoa Bali, sedangkan PT. PERTAMINA (PERSERO) selaku
pengirim mengikatkan diri untuk membayar ongkos jasa pengangkutan dalam hal
BBM tersebut untuk kapal TNI/KRI dan kapal PT. PERTAMINA (PERSERO),
namun untuk pembayaran ongkos jasa pengangkutan bagi kapal
konsumen/pelanggan PT. PERTAMINA (PERSERO) maka ongkos jasa
pengangkutan tersebut dibayar langsung oleh konsumen/pelanggan kepada PT. X
selaku pengangkut.
Bahwa dalam hal tangggung gugat terkait dengan wanprestasi, pada
perjanjian ini terdapat ketidakseimbangan pengaturan, yakni apabila yang
melakukan wanprestasi adalah pihak PT. X selaku bunker service maka PT. X
dikenakan sanksi oleh PT. PERTAMINA (PERSERO), berupa surat peringatan
pertama, surat peringatan kedua atau pemutusan perjanjian. Berbeda halnya
apabila PT. PERTAMINA (PERSERO) yang melakukan wanprestasi, dalam
perjanjian ini tidak diatur mengenai ketentuan tersebut, seolah-olah PT.
PERTAMINA (PERSERO) tidak mungkin melakukan wanprestasi dalam
pelaksanaan perjanjian, sehingga asas proporsionalitas dalam berkontrak kurang
tercermin dan berpotensi menimbulkan sengketa. Dalam hal terjadi sengketa,
maka para pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, namun apabila sengketa
tersebut tidak dapat terselesaikan maka para pihak menyelesaikan sengketa
tersebut melalui jalur litigasi atau pengadilan, yaitu di Pengadilan Negeri
Surabaya.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Perjanjian, Pengangkutan, Wanprestasi,
Penyelesaian Sengketa.
030610248 | 3388 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain