Pensertipikatan Hak Milik Atas Tanah melalui pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali mengenai satu atau beberapa wilayah suatu desa tertentu atau keluraha…
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana di dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f yang memberikan wewenang pada Notaris untuk…
Suatu kepailitan bukanlah sebuah kriminalitas, meskipun nantinya dalam prosses kepailitan akan dimungkinkan adanya kejahatan kepailitan. Subjek hukum yang dinyatakan pailit, tidak mutatis mutandi…
Kontrak yang merupakan bingkai hukum dalam rangka pertukaran kepentingan antara para pihak, menjadi patokan bagi para pihak untuk bertindak dan tidak saling merugikan serta memiliki sifat yang me…
Negara merupakan kumpulan masyarakat yang memiliki tujuan tertentu dan bersama-sama, sedangkan untuk menjaga kelangsung hidup negara, yakni untuk menjaga kelangsungan alat-alat negara, administra…
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Kewenangan notaris tersebut mem…
Tanah yang belum terdaftar peralihannya cukup dibuat dengan akta di bawah tangan atau dengan perjanjian pengikatan jual beli di hadapan notaris, sehingga kurang dapat terkontrol oleh Kantor Perta…
Keragaman pola pikir serta keinginan manusia menuntut mereka memperoleh segala sesuatunya dengan beragam pula, keinginan ini terkadang dapat menimbulkan perbedaan persepsi hingga memicu timbulnya…