Masyarakat adat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan di dalam …
Kedudukan Janda dan anak yang dilahirkan ditentukan dari keabsahan perkawinan yang dilakukan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah apab…
Masyarakat Adat suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerebatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang …
Masyarakat adat Batak dan Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis bapak, maka anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali tidak mewaris harta warisan orang tuanya…
Perjanjian perkawinan memungkinkan terjadi pembatalan terutama terhadap perkawinan campuran yang mana pada pembahasan ini dibatasi pada perjanjian yang dibuat setelah perkawinan, diakibatkan kare…
Pengakuan masyarakat hukum adat terdapat dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, peraturan teknis turunannya dan hukum HAM internasional beserta putusan mahkamah konstitusi yang mengatur keber…
Pelaksanaan lelang eksekusi yang berasal dari benda jaminan berupa hak atas tanah hingga kini sangat eksis, karena tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi sebagai bentuk jaminan. Namun dalam pel…
Tesis ini membahas kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa waris pada masyarakat adat suku Dayak Tunjung di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa Lembaga Adat suku…
Hukum Waris merupakan bagian dari Hukum Perdata khususnya di bidang hukum keluarga. Hukum waris di Indonesia masih terdapat pluralisme hukum yaitu hukum waris berdasarkan BW, Hukum waris Islam …