Wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali Pasal 875 BW. Seorang legitima…
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketentuan Yang M…
Penelitian tesis ini memiliki dua pokok permasalahan yaitu (1) Ratio legis penetapan Pejabat/Lembaga yang berwenang menerbitkan alat bukti sebagai ahli waris menurut Peraturan Menteri Agraria dan T…
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan da…
Masyarakat adat Bali diidentikkan dengan penggolongan masyarakat sejak jaman kerajaan yang disebut dengan kasta. Penggolongan kasta dibedakan menjadi 2 (dua) golongan yaitu tri wangsa (brahmana, ke…
Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat (2). Saat ini pemerintah mendorong perbaikan iklim investasi yang melibatkan p…
Pada masyarakat hukum adat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal beralih-alih yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan ayah atau laki-laki akan tetapi jika tidak mempunyai anak …
Tanah dati merupakan tanah adat bagi masyarakat adat Ambon, tanah dati ialah tanah yang pada mulanya diberikan kepada orang yang wajib melakukan tugas-tugas negeri, tugas mana dilaksanakan tanpa up…