Masyarakat hukum adat Toraja mengenal tanah ulayat dengan istilah tanah adat Tongkonan, tanah adat Tongkonan merupakan pusat aktivitas masyarakat hukum adat Toraja, baik dalam upacara kedukaan (r…
Perkembangan masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan beragam suku, agama, dan budaya, hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yang beda agama tidak dapat dihindari, khususnya dalam bidang h…
Tesis ini berjudul “Hibah Yang Melebihi Hak Legitime Portie Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B.W (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3103 K/Pdt/2012)” dengan dua pokok permasalahan, y…
Seorang anak tidak dapat memilih ia akan dilahirkan dari orang tua mana, lahir di dalam perkawinan yang sah atau di luar perkawinan. Anak kowar (anak luar kawin) juga merupakan generasi penerus ban…
Sistem kekerabatan suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral, yaitu masyarakatnya yang menganut garis keturunan bapak dan ibu (tidak membedakan kedudukan laki-laki dan per…
Tujuan penulisan artikel ilmiah ini salah satunya adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sedangkan secara…
Tesis ini berjudul “Akibat Hukum Hibah Semasa Hidup Pewaris Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut BW” dengan dua pokok permasalahan yaitu (1) keabsahan hibah semasa hidup pewaris kepada ahli …
Pekawinan Pada Gelahang dapat dikatakan sebagai bentuk perkawinan yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat adat Bali. Perkawinan Pada Gelahang adalah bentuk perkawinan dimana setelah perkawinan d…
Masyarakat adat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan di dalam …
Kedudukan Janda dan anak yang dilahirkan ditentukan dari keabsahan perkawinan yang dilakukan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah apab…