Perjanjian tying diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainan Usaha Tidak Sehat. Mengingat perjanjian tying secara aktual maupun p…
Dalam perspektif hukum persaingan usaha, jabatan rangkap (interlocking directorate) merupakan salah satu kegiatan yang dilarang. Akan tetapi dalam praktiknya aksi jabatan rangkap ini tetap marak di…
Tingginya jumlah transaksi elektronik ekonomi (e-commerce) mendorong semakin bertumbuhnya jumlah pelaku usaha sektor bersangkutan. Penggunaan e-commerce dengan bentuk Online Marketplace pada dasa…
Persaingan usaha merupakan hal yang harus ada dalam dunia usaha namun dengan terciptanya persaingan yang ketat menimbulkan perbuatan anti persaingan seperti halnya pelaku usaha industry konveksi ba…
Hukum Persaingan Usaha merupakan hukum yang mengatur agar terciptanya persaingan usaha secara sehat yang ditujukan kepada para pelaku usaha. Namun di dalam praktiknya tidak semua pelaku usaha tun…
Mekanisme wholesaler merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Wholesaler adalah pelaku grosir yang menjual produk dalam jumlah besar dengan harga yang lebih …
Masa Pandemi Covid-19 sekitar Tahun 2020 hingga saat ini mengakibatkan kerugian besar yang telah dirasakan pada semua lini kegiatan usaha mulai dari yang skala kecil hingga besar. Usaha Mikro, Keci…
Kemungkinan terjadinya praktik persekongkolan tender dalam kegiatan pengadaan atau tender barang dan/atau jasa sangat tinggi. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha saja, tapi juga bis…
Salah satu perjanjian yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha yaitu perjanjian pembagian wilayah (market division) yang diatur dalam Pasal 9. Dalam praktik persaingan usaha di Indonesia, pada tahun…