Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang selama ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu memberikan kewenangan kepada PPAT untuk membuat (to make) akta tanah. Hal ini…
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menetapkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan…
Terdapat beberapa macam pajak yang dipungut oleh pemerintah salah satunya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan) yang merupakan akibat dari perbuatan hukum perolehan hak atas tan…