Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan yang lampau waktu dibagi menj…
Syarat formal kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 Ayat (1) yaitu debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak m…
Kepailitan merupakan isu yang sangat penting dalam perekonomian setiap negara. Kepailitan diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang …
Pada prinsipnya, jaminan yang akan dijaminkan oleh debitur adalah tanah miliknya, namun tidak menutup kemungkinan bahwa benda jaminan itu milik pihak ketiga seperti ahli waris sehingga dalam pela…