Perkawinan yang tidak dicatatkan berdampak pada status anak dan pembagian harta waris, karena anak tersebut tidak diakui oleh negara dan disebut anak luar kawin. Ditemukan kasus bahwa adanya kesepa…
Perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan isu yang penting dalam menjaga hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Hak ulayat, sebagai hak kolektif masyarakat h…
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal yang mempengaruhi struktur sosial dan pewarisan harta. Dalam sistem ini, Harta Pusaka Tinggi, yang merupakan harta warisan turun-temur…
ABSTRAK Terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan keperdataan. Dalam masyarakat madura kawin gantung yaitu merupakan tradisi perkawinan yang menyatuk…
Anak perempuan yang berstatus daha tua dan telah menjalankan kewajiban dengan baik, faktanya tetap memiliki kedudukannya yang lemah dibandingkan anak laki-laki, hal ini dikarenakan tidak jarang mer…
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam konteks warisan. Penerapan BPHTB berdasarkan nilai pasar …
Masyarakat adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu menarik garis keturunan bapak sehingga mengakibatkan kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada kedudukan perempuan. Seh…
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan keabsahan perkawinan yang terjadi di masyarakat Sumenep khususnya Kecamatan Batuputih. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan mengg…