Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Penyelenggara Pemerintahan di daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah…