ABSTRAK Salah satu bentuk lisensi yang diperkecualikan dalam ketentuan UU Nomor 5 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah perjanjian lisensi kembali (Grant…
Penguasaan pasar merupakan kegiatan yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha dengan tujuan untuk menguasai pasar yang selanjutnya dinilai dapat memberikan keuntungan besar kepada pelaku usaha tersebu…
PT. Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dicabut kewenangan hak monopoli melalui kebijakan demonopolisasi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahu…
Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang dibuat pelaku usaha, perjanjian tersebut memuat persyaratan, pihak yang menerima barang atau jasa hanya dapat memasok atau tidak memasok kembali barang …
Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Dalam hal ini tidak disebut jumlah yang mengajukan penawaran (o…
Seiring berkembangnya zaman banyak pelaku usaha ingin melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan daya saing, salah satunya dengan pengambilalihan. Pengambilalihan merupakan perbuatan hukum pelak…
Pemerintah membuat Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mengatur pelaku usaha dalam melakukan kegiatan yang berkaitan deng…
Tindakan pelanggaran persaingan usaha adanya perjanjian integrasi vertikal yang dilakukan oleh para pelaku usaha dimana tertuang dalam Pasal 14 UU Persaingan Usaha. Namun tindakan integrasi verti…
Globalisasi dan revolusi industri mendorong kemunculan berbagai pelaku usaha dengan skema usaha yang inovatif dan adaptif disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman yang menyebabkan ting…