Prinsip kehati-hatian merupakan pedoman dalam tata kelola dan operasional perbankan, salah satunya adalah menerapkan 5’C principal sebagai filter awal untuk menganalisis kelayakan pemberian kred…
Pasal 19 UUPA dan Pasal 7 PP No. 24 Tahun 1997 mengisyaratkan sangat diperlukannya pejabat yang dapat membatu BPN dalam menjalankan tugasnya. Pejabat tersebut dikenali sebagai PPAT. Dalam Pasal…
Ketentuan tidak berwenangnya menjalankan jabatan di luar tempat kedudukan secara berturut-turut dengan tetap, yang mana tempat kedudukan merupakan kantor seorang notaris menjalankan wewenang profes…
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk usaha berbadan hukum yang memiliki modal dasar yakni jumlah modal yang dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan. Modal dasar tersebut terbagi dalam saham yan…
Kredit sindikasi merupakan suatu bentuk pembiayaan yang diberikan oleh Bank dengan melibatkan beberapa kreditur dengan jumlah yang besar, syarat dan ketentuan yang digunakan adalah sama dan diatur …