Penelitian ini membahas tentang kompensasi sebagai bentuk perlindungan hukum yang diperoleh kreditor separatis pemegang jaminan fidusia NFT apabila tidak menyetujui rencana perdamaian dalam PKPU, t…
Pasal 281 ayat (2) UUK-PKPU menentukan bahwa kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian mendapatkan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman. Ket…
Dunia usaha sangat memerlukan adanya upaya penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur, dalam hal kreditur tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihannya, maka kreditur dan debitur harus…
Actio Pauliana merupakan istilah dari upaya pembatalan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor, atas perbuatan hukum tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian pada diri kreditor, dimana a…
Hukum Kepailitan dibentuk untuk mendukung penyelesaian utang-piutang secara kolektif, yang mana pembayaran dilaksanakan melalui adanya likuidasi harta kekayaan debitor pailit yang termasuk dalam ha…
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Bu…
Keterlibatan pihak ketiga yang bukan merupakan seorang debitur dalam proses pemberian jaminan hak tanggungan tidak dilarang dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tangg…
Ultra vires merupakan tindakan Direksi diluar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan ketentuan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar Perseroan. Padahal berdasarkan UUPT Pasal 92 Ayat (1) jo…
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum putusan PKPU pengadilan Singapura dan Belanda dikaitkan dengan hak tagih kreditor yang berada di Indonesia yang tidak dapat mengajukan permohonan PKPU …
Pengesahan perdamaian PKPU oleh Pengadilan Niaga dilakukan agar perdamaian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, akan tetapi yang menjadi permasalahan selama ini adalah …