Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akan tetapi menjadi kehilangan keotentikanya atau menjadi akta …
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya akan disingkat dan disebut sebagai LPMUBTI) memiliki tujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbu…
Subrogasi dapat terjadi demi undang-undang dalam hal jaminan perorangan oleh pihak ketiga dan pada hipotek, yang mana apabila pihak ketiga memenuhi kewajiban debitor dalam membayar utang maka tanpa…
Obligasi Ritel Indonesia (ORI) merupakan surat berharga tanda pengakuan utang atau peminjaman dana dari masyarakat dalam waktu tertentu dengan pemberian bunga sesuai dengan pembayaran yang telah di…
Bank merupakan lembaga intermediasi karena mempertemukan pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda melalui penghimpunan dana, pelayanan transaksi keuangan, dan penyaluran dana seperti pemberian f…
ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, mengubah kebiasaan dan perilaku di masyarakat. Jarak dan waktu bukan merupakan sebuah hambatan, karena sistem komunikasi dan elektroni…
Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditor tidak dapat secara serta merta melakukan eksekusi atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dan kesukarelaan dari debitor s…
Minyak bumi dan gas bumi merupakan salah satu sumber devisa negara yang penting dalam kegiatan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bersinergi antara pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan…
Notaris merupakan pejabat umum yang independen dan tugas Notaris hanyalah sebagai pihak luar yang mengatur penjelasan serta bukti dari para pihak untuk selanjutnya dinyatakan dalam aktanya supaya m…
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakuka…