Sirang so sirang atau keadaan pisah tidak pisah memiliki arti bahwa suami dan istri bersepakat untuk berpisah tempat tinggal tanpa memutus ikatan perkawinan. Faktor adat dan agama menjadikan sirang…
Ahli waris pengganti merupakan salah satu bagian dari hukum waris yang seringkali terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal dengan adanya ahli waris pengganti. Namu…
Seseorang yang memiliki keterbatasan mental seperti halnya orang-orang yang lemah akalnya merupakan salah satu orang yang berada dibawah pengampuan seorang wali pengampu. Setiap perbuatan yang dila…
Perwalian merupakan suatu keadaan dimana seorang wali menggantikan kekuasaan orang tua terhadap anak, dalam hal untuk mengurus harta bendanya maupun pribadinya. Perwalian atas diri si anak terkait …
Kawin mut’ah merupakan bentuk perkawinan yang dilakukan dengan akad dan batasan waktu tertentu yang akan berakhir tanpa proses perceraian. Perkawinan ini dianggap tidak sah menurut Undang-undang …
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena perceraian maupun kematian. Adanya perceraian dan kematian tersebut akan berdampak kepada pembagian harta yang ditinggalkan. Dalam masa perkawinan, hak istr…
Pluralisme hukum menjadi kejadian yang biasa terjadi di Indonesia, termasuk di dalam sistem hukum keluarga. Dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam waris mengatur tentang peralihan harta yang…
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu menganalisis pencabutan hak perwalian ayah tiri terhadap anak tirinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan …
Tidak semua LPBBTI mengatur mengenai risiko penerima dana meninggal dunia ketika kewajiban pembayaran pendanaan belum diselesaikan atau lunas, jarang adanya LPBBTI mencantumkan klausul mengenai hal…
Perkawinan paksa adalah perkawinan yang dilakukan karena paksaan dan tekanan pihak lain bukan karena kemauan diri sendiri, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dan kesepakatan dalam perkawinan…