Sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia merupakan pengejawantahan dari dianutnya negara hukum. Tujuan pembentukan peradilan tata usaha negara diantaranya untuk menyelesaikan sengketa tata…
Negara Indonesia adalah perwujudan dari co-eksistensi desa sebagai susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Desa adalah institusi dan entitas masyar…
Penyelenggara Pemerintahan di daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah…