Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang disingkat “LAKU PANDAI” adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak …
Pendanaan secara online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Para pihaknya terdiri dari penyelengga…
Penelitian ini membahas tentang asas ikhtiyati dalam memitigasi risiko dalam kegiatan pembiayaan pada bank syariah. Fokus pembahasannya adalah untuk menganalisis penerapan asas ikhtiyati pada bank …
Pasca diberlakukannya fidusia elektronik pada Maret 2013, notaris menjadi satu-satunya pihak yang dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem elektronik yang disediakan Ditjen Ahu. …
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak. Pembebanan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris kemudian didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). Setelah Jaminan Fidusia h…
Berdasarkan UU Fidusia, Izin Pemakaian Tanah (IPT) dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun tidak semua bank bersedia menerima agunan tersebut dikarenakan jangka waktu IPT relative pendek yai…
Perkawinan adalah sah apabila berdasarkan dari hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu dan dicatatkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Suatu pembatalan perkawi…
Penelitian berjudul kedudukan pemilik jaminan sebagai pemberi hak tanggungan pada pembiayaan mudharabah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 38/PDT.G/2010/PN.BJ), dengan membahas per…
Penulisan tesis ini berawal pada kasus yang terjadi pada masyarakat yang masih banyak melakukan perkawinan hanya mengacu pada terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan menurut Hukum Agama Islam. Per…
Sejak pandemi virus covid-19, masyarakat pelaku ekonomi kreatif semakin mengalami kesulitan dalam memperoleh akses pendanaan dan pelayanan melalui lembaga keuangan, terutama melalui bank. Sementara…