Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap hubungan hukum akan mengakibatkan akibat hukum. Sama halnya dengan perceraian, pasca terjadinya hubungan hukum perceraian akan mengakibatkan pembagian hart…
Fungsi Jaminan secara yuridis adalah sarana perlindungan bagi keamanan kreditur, yaitu kepastian akan pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debit…
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 POJK 40/POJK.03/2019 restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi ke…
Tesis ini berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN ATAS OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG SAMA”. Latar belakang dalam penulisan ini yaitu dimana manusia sebagai mahkluk ekon…
Dewasa ini, pembangunan di bidang ekonomi berkembang semakin pesat sehingga untuk itu diperlukan modal yang dapat menunjang terlaksananya pembangunan tersebut. Dalam hal ini kredit telah memberik…
Manusia sebagai bagian dari pembangunan nasional, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaannya. Hampir tidak dapat dibayangkan suatu keadaan tanpa adanya lembaga kredit. Aspek penting menyangku…
Penyelesaian kredit bermasalah salah satunya melalui restrukturisasi kredit dengan syarat bahwa debitor diharuskan mempunyai kemauan, itikad baik dan kooperatif. Restrukturisasi kredit adalah upaya…
Di dalam dunia perbankan syariah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah, maka dibuatlah sebuah layanan jasa yang bernama kafalah yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk bank g…
Resi gudang merupakan tanda bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang dan diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Selain menerbitkan resi gudang, Pengelola Gudang memiliki kewajiban sebaga…
Prinsip mengenal nasabah merupakan salah satu prinsip dasar dalam dunia perbankan yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nas…