Perjanjian pembiayaan multiguna merupakan perjanjian pembiayaan terhadap barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian pribadi atau aktivitas konsumtif dan bukan untuk keperluan…
Pada Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memiliki tujuan agar Debitor dapat mengajukan suatu Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor yang berisi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh…
LPBBTI merupakan layanan pendanaan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik. Pengawasan LPBBTI dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 5 UU OJK…
Prinsip syariah adalah aturan akad berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai deng…