Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis pembatasan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah d…
Penelitian ini mengunakan tipe penelitian hukum dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang–undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan kons…
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum (desa atau nama lainnya) yang berbasis hak asal-usul atau adat-istiadat setempat termasuk yang bersumber dari hak ulay…
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah ratio legis Undang-Undang Nomor 1/PnPs/ Tahun 1965 dan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009. Penelitian ini adala…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis dimasukkannya kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ke dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia dan wewenang peng…
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang …