Kepailitan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan dalam pemenuhan piutang dari seorang Debitor kepada para Kreditornya. Pasal 2 ayat (1) Undnag-undnag Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Da…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis perlindungan hukum kreditor pemegang jaminan kebendaan dalam proses lelang eksekusi jaminan terkait dengan biaya pelel…
Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepent…
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidak mempuan debitur untuk membayar utang. Ketidak mampuan debitur dalam memenuhi kewajiban membayar utang membuat dalam situasi Penundaan Kewajiban Pembay…
Salah satu yang menarik apabila mengkaji profesi jabatan notaris khususnya mengenai kewajiban ingkar yang dimiliki notaris. Bahwa notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib merahasiakan isi akta…
Kreditor dalam kepailitan dibagi menjadi tiga yaitu kreditor yang diistimewakan (kreditor preferen), kreditor separatis (pemegang jaminan kebendaan), dan kreditor konkuren. Dalam hal terjadi kepa…
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang menjadi landasan hubungan hukum antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BPPTS) s…
Kepailitan yang merupakan jalan keluar untuk menempuh penyelesaian masalah hukum bagi pihak yang berpiutang serta pihak yang mengalami keadaan tidak mampu dalam melakukan pelunasan utang menjadi te…
Notaris merupakan pejabat umum yang independen dan tugas Notaris hanyalah sebagai pihak luar yang mengatur penjelasan serta bukti dari para pihak untuk selanjutnya dinyatakan dalam aktanya supaya m…