Penelitian ini mengkaji lebih dalam terkait hukum itsbat nikah serta kumulasi perceraian berdasarkan hukum perkawinan Di Indonesia. Itsbat nikah merupakan suatu penetapan perkawinan yang dilakukan …
Pluralisme hukum waris di Indonesia merupakan hal yang alamiah, dikarenakan di Indonesia terdapat berbagai kepentingan golongan masyarakat yang memberlakukan beragam aturan hukum terkait waris. Sej…
Sirang so sirang atau keadaan pisah tidak pisah memiliki arti bahwa suami dan istri bersepakat untuk berpisah tempat tinggal tanpa memutus ikatan perkawinan. Faktor adat dan agama menjadikan sirang…
Seseorang yang memiliki keterbatasan mental seperti halnya orang-orang yang lemah akalnya merupakan salah satu orang yang berada dibawah pengampuan seorang wali pengampu. Setiap perbuatan yang dila…
Perwalian merupakan suatu keadaan dimana seorang wali menggantikan kekuasaan orang tua terhadap anak, dalam hal untuk mengurus harta bendanya maupun pribadinya. Perwalian atas diri si anak terkait …
Kawin mut’ah merupakan bentuk perkawinan yang dilakukan dengan akad dan batasan waktu tertentu yang akan berakhir tanpa proses perceraian. Perkawinan ini dianggap tidak sah menurut Undang-undang …
Pluralisme hukum menjadi kejadian yang biasa terjadi di Indonesia, termasuk di dalam sistem hukum keluarga. Dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam waris mengatur tentang peralihan harta yang…
Tidak semua LPBBTI mengatur mengenai risiko penerima dana meninggal dunia ketika kewajiban pembayaran pendanaan belum diselesaikan atau lunas, jarang adanya LPBBTI mencantumkan klausul mengenai hal…
Pada dewasa ini salah satu suami atau istri yang mengidap gangguan jiwa diceraikan oleh pasangannya, karena bagi mereka gangguan jiwa adalah suatu penyakit yang sukar atau bahkan sulit untuk disemb…
Sebab mewaris menurut Pasal 174 KHI adalah adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris. Sebagaimana pengangkatan anak tidak menjadikan anak angkat memiliki hubungan darah dengan o…