Masyarakat adat Sumba menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari garis keturunan bapak, sehingga yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki. Sistem kekerabatan te…
Tesis ini bertujuan untuk meneliti perkembangan kedudukan anak angkat serta hak waris anak angkat pada masyarakat Jawa. Penelitian ini mengambil dua rumusan masalah yaitu yang pertama keabsahan pen…
Beralihnya hak atas tanah karena pewarisan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum. Pada dasarnya seluruh ahli waris berhak untuk mendapatkan hak warisnya, namun tidak menutup kemungkinan para ahl…
Masyarakat hukum adat Bali di Lombok menganut sistem kekerabatan patrilineal bahwa laki-laki sebagai purusa yang akan meneruskan dalam pewarisan, namun dengan berkembangnya pola pikir masyarakat, a…
Masyarakat hukum adat keberadannya diatur dalam konstitusi sesudah perubahan UUD 1945 terdapat dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Dalam konteks pengemban hukum adat yakni kesatuan masyarakat hukum…
Lempeng purusa merupakan istilah pewarisan yang berlaku di Bali yang menyatakan pewarisan hanya ditujukan kepada laki – laki. Dalam hal ini, Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakra…
Masyarakat Sasak mengenal perkawinan dengan sebutan merariq sebagai tradisi yang mengawali perkawinan, yang mana dalam proses merariq tersebut merupakan perkawinan lari yang ada pada masyarakat Sas…
Masyarakat adat Banjar menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerabatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama. Pada masyarakat adat banjar terda…
Masyarakat adat suku Dani menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan …
Masyarakat hukum adat Toraja mengenal tanah ulayat dengan istilah tanah adat Tongkonan, tanah adat Tongkonan merupakan pusat aktivitas masyarakat hukum adat Toraja, baik dalam upacara kedukaan (r…