Judul Penelitian “Klausula Eksonerasi Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah”, dengan permasalahan pertama adalah klausula eksonerasi (eksemsi) dalam akad pembiayaan murabahah dan ma…
Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama antara Bank dan Nasabah yang bersepakat untuk bergabung dalam suatu kemitraan dalam jangka waktu tertentu, keduanya menempatkan modal untuk membiayaan …
-
Wasiat adalah suatu sistem perpindahan hak kepemilikan harta atau manfaat dari orang yang berwasiat secara sukarela, dengan tidak melebihi sepertiga harta peninggalan setelah di tunaikan dulu was…
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana pihak yang seharusnya berprestasi (debitur) tidak melakukan kewajibannya karena adanya unsur kesalahan, padahal debitur telah diberikan peringatan untuk me…
Perkembangan sistem keuangan syariah di Indonesia merupakan wujud dari keinginan masyarakat yang memerlukan alternatif sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Produk bank syar…
Perkembangan ekonomi syariah dalam 15 tahun terakhir tidak terlepas dari krisis moneter yang melanda Indonesia. Ditutupnya ratusan bank konvensional karena tidak mampu memenuhi kewajibannya, akib…
Di Indonesia dikenal 2 (dua) macam lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Masing-masing lembaga keuangan memiliki fungsi dan peran dalam dunia perekonomian…
Konversi Bank Susila Bakti dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah yang langsung diambilalih oleh PT Bank Mandiri untuk menjadi unit syariah dengan nama Bank Syariah Mandiri. Dalam masa konve…
ABSTRAK Wasiat wajibah pertama kali muncul di Mesir sebagai perundangundangan Hukum Waris Tahun 1946 untuk mengatasi adanya pandangan bahwa cucu mahjub oleh anak laki-laki. Dalam undang-undang hu…