Bahwa pada prinsipnya perkara koneksitas merupakan perkara yang melibatkan dua pelaku tindak pidana dari latar belakang yang berbeda, dimana pelaku tindak pidana merupakan warga sipil dan pelaku la…
Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Hal tersebut mengandu…
Bentuk pengawasan terhadap penyidik tindak pidana dalam perkara koneksitas yaitu praperadilan. Dasar pemeriksaan praperadilan salah satunya adalah proses penyidikan dimana penyidikan tindak pidana …