Kepailitan pada dasarnya bukan berarti membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya karena tujuan hukum kepailitan adalah melindungi hak para kreditor. …
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakibat pada bertambahnya jumlah korban serta kerugian harta benda, bertambah lingkup kawasan yang terdampak, dan menyebabkan dampa…
Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sehingga buruh berkedudukan sebagai kreditor terhadap perusahaan dan karenanya memiliki legal standing …
Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan yang lampau waktu dibagi menj…
Syarat formal kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 Ayat (1) yaitu debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak m…
Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa harta pailit adalah seluruh harta kekayaan milik Debitor pailit saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu ya…
Penelitian ini mengenai penagihan utang pajak melalui lembaga kepailitan. Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama, mengkaji klasifikasi utang pajak dalam perspektif kepailitan; kedua, mengkaji…