Karya Ilmiah
TESIS (5049) - Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Perusahaan Cangkang (Special Purpose Vehicle) Untuk Menyembunyikan Dana Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang merupakan proses menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana agar terlihat sah. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi landasan hukum utama. Salah satu modus yang sering digunakan adalah perusahaan cangkang, yakni entitas formal tanpa aktivitas usaha nyata yang digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana seperti korupsi, perdagangan narkotika, dan lainnya. Pencucian uang biasanya dilakukan melalui tiga tahap: penempatan, pelapisan, dan integrasi, untuk menyamarkan sumber dana. Namun, pengawasan terhadap perusahaan cangkang di Indonesia masih lemah, memungkinkan pelaku memanfaatkan celah hukum ini. Beberapa kasus besar, seperti Panama Papers dan Pandora Papers, mengungkap peran perusahaan cangkang dalam tindak pidana global, termasuk di Indonesia. Indonesia menghadapi kekosongan hukum terkait perusahaan cangkang, seperti tidak adanya definisi yang jelas, kurangnya transparansi kepemilikan, dan lemahnya kewajiban pelaporan. Negara-negara lain, seperti Singapura dan India, telah menerapkan langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, Indonesia perlu segera memperkuat regulasi, transparansi, dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan perusahaan cangkang sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
231222021 | 5049 Sal p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain