Karya Ilmiah
SKRIPSI (6576) - Kebebasan Membentuk Serikat Pegawai Bagi Dosen Perguruan Tinggi Negeri Yang Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara
Sejak pemberlakuan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, pegawai yang di dalamnya terdapat dosen ASN mengalami banyak permasalahan seperti kenaikan pangkat dan jabatan yang rumit dan lambat, beban kerja adminsitrasi meningkat yang diperparah dengan privatisasi perguruan tinggi dan gaji rendah seorang dosen. Sebagai reaksi, muncul pergerakan untuk membentuk serikat pegawai. Pada saat yang sama pengaturan tentang serikat pegawai belum diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ataupun peraturan tentang dosen pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau peraturan turunannya. Malah, ketentuan berserikat secara memaksa dibatasi pada Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bagi ASN. Penulis dalam penelitian ini menelusuri terkait bagaimana keabsahan bagi dosen ASN yang membentuk serikat pegawai di perguruan tinggi negeri dan bagaimana perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadapnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dosen ASN absah untuk membentuk serikat pegawai dan keabsahan tersebut dilengkapi dengan perlindungan mendasar dalam hak asasi manusia dan termasuk perlindungan dari sanksi administrasi.
032011133282 | 6576 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain